SKUP MIGAS (SURAT KEMAMPUAN USAHA PENUNJANG MIGAS) merupakan sertifikat yang diberikan oleh Dirtjen Migas kepada Badan Usaha yang memenuhi Kualifikasi syarat SKUP Migas Secara Teknis dan administrasi lainnya. Persyaratan pada SKUP Migas cukup berbeda dengan SKT Migas dahulu, Persyaratan SKUP Migas telah diatur dalam Peraturan Meteri ESDM No. 14 Tahun 2018 lalu diantaranya untuk bidang Usaha SKUP Migas Jasa dan SKUP Industri.
Secara khusus di bidang perizinan pada lingkungan ESDM Migas terus melakukan upaya yang terbaik sesederhana mungkin , untuk memperoleh perizinan di Migas oleh badan usaha, saat ini sudah dilakukan upgrade sistem, sertifikat berbasif barcode, tidak seperti dulu yang sifatnya tanda tangan basah.
SKUP Migas Bidang Jasa dan SKUP Industri,salah satu syarat yang di minta oleh pihak pengadaan lelang seperti; Pertamina, PLN, Chevron, dan beberapa Perusahaan Oil and Gas pada SKKK .
Kami adalah perusahaan yang sudah berpengalaman untuk membantu perusahaan supaya memperoleh SKUP Migas sesuai dengan bidang usaha yang di butuhkan, kami siap mendapingin perusahaan dan konsultasi Gratis.
Info lebih jelas Silahkan menghubungi kami di Nomor Telp/WA 0811115-2920/0813-8482-9855