Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Pasal 105 ayat (2) UU 04/09 menyebutkan bahwa IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan berdasarkan keputusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (“Menteri ESDM”) IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Mineral Batubar

  1. Mengajukan permohonan kepada Dirjen Miberba
  2. Penganjuan kepada BKPM
  3. Kelengkapan data administrasi