Pasal 105 ayat (2) UU 04/09 menyebutkan bahwa IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan berdasarkan keputusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (“Menteri ESDM”) IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Mineral Batubar
- Mengajukan permohonan kepada Dirjen Miberba
- Penganjuan kepada BKPM
- Kelengkapan data administrasi