Saat ini Pemerintah terus melakukan perbaikan-perbaikan untuk perizinan berusaha dalam negeri, agar lebih mudah dan transparan. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Cipta Kerja sebagai payung hukum dalam perizinan saat ini, mengatur barbagai kebijakan-kebijakan untuk kepentingan yang lebih baik. Salah satunya yang tidak asing bagi kita adalah OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Apakah ada kaitannya dengan SKUP Migas?
Ya Jelas ada..! Pengurusan Surat kemampuan Usaha penunjang Migas (SKUP Migas) tidak terlepas dengan perizinan Nomor induk Berusaha (NIB), yang mana paling utama dalam pengurusan SKUP Migas ini melihat kode KBLI yang tertera di NIB tersebut harus relevan dengan bidang usaha Jasa di SKUP Migas atau Bidang Industri untuk di SKUP. OSS RBA adalah wajib dilakukan oleh badan usaha agar sesuai dengan sistem terbaru . SKUP Migas dan SKT EBTKE (SKT Panas Bumi) dan beberapa periznan lain telah terintegrasi dengan OSS RBA ini.
Demikian informasi ini semoga dapat membantu dan info lebih lanjut dapat menghubungi kami di nomor 0811115-1920
good information
Thanks