Indonesia memiliki Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang cukup besar diantaranya, mini/micro hydro sebesar 450 MW, Biomass 50 GW, energi surya 4,80 kWh/m2/hari, energi angin 3-6 m/det dan energi nuklir 3 GW. Data potensi EBT terbaru disampaikan Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dalam acara Focus Group Discussion tentang Supply-Demand Energi Baru Terbarukan yang belum lama ini diselenggarakan Pusdatin ESDM.
Untuk mendukung upaya dan program pengebangan EBT, pemerintah sudah menerbitkan serangkaian kebijakan dan regulasi yang mencakup Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Undang-Undang No. 30/2007 tentang Energi, Undang-undang No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan, PP No. 10/1989 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 03/2005 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik dan PP No. 26/2006 tentang Penyediaan & Pemanfaatan Tenaga Listrik, Permen ESDM No. 002/2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah, dan Kepmen ESDM No.1122K/30/MEM/2002 tentang Pembangkit Skala Kecil tersebar.
Panas Bumi
Energi baru dan terbarukan yang terakhir adalah panas Bumi atau geothermal. Teman-teman pasti pernah belajar kalau Bumi terdiri dari berbagai lapisan dan di tengah-tengahnya terdapat inti bumi. Nah, energi panas dari inti bumi juga bisa dijadikan sumber energi alternatif yang ramah lingkungan lho. Indonesia bahkan memiliki cadangan panas Bumi yang sangat besar, yaitu mencapai 40% dari total energi panas di dunia.
Cara kerjanya adalah uap panas dari Bumi digunakan untuk memutar turbin pembangkit listrik. Pembangkit listriknya sendiri hanya menghasilkan limbah berupa uap air yang tidak berbahaya bagi makhluk hidup maupun lingkungan.