Peralatan Layak Operasi (PLO Migas)

Peraturan Menteri No 14 Tahun 2018 telah mengatur tentang instalasi pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada usaha kegiatan hulu migas.

Dalam peraturan Menteri ESDM 18/2018 Istilah SKPP dan SKPI sudah tidak digunakan lagi, istilah yang digunakan saat ini adalah Peralatan Layak Operasi (PLO) sesuai peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2018

Jika perusahaan belum memiki kemampuan untuk melakukan inspeksi secara mandiri dapat dibantu oleh Perusahaan Inspeksi yang sudah mendapat pengesahan dari Ditjen Migas. Setelah inspeksi dilakukan, petugas dari Ditjen Migas akan melakukan pemeriksaan keselamatan, apabila hasil dari inspeksi dan pemeriksaan keselamatan dinyatakan layak, maka akan diterbitkan PP dan PLO.

Apa sajakah Persyaratannya?

Bagaimana alur prosesnya?

Telah kami sediakan jawaban ini pada halaman berikutnya…!