Pengurusan Sertifikat Serkom, SKKTL, SBUJPTL

Persyaratan Pembuatan Sertifikat
1. Akte Pendirian dan Perubahan
2. SK Menkumham 
3. Domisili Usaha
4. SIUP/NIB
5. KTP dan NPWP Para pengurus
6. SPT Tahunan
7. Akuntan Publik/Neraca
8. Pasphoto Direktur
9. Ijazah Tenaga Ahli Sesuai bidang usaha
10. KTP dan NPWP & CV Masing-masing Tenaga ahli
11. Pasphoto 3×4 Latar merah
12. Bidang Usaha
13. Dll

Untuk informasi lebih jelas silahkan menghubungi kami di Nomor Telp/WA 0821-1325-2768. Kami siap mendapingin perusahaan bapak/ibu hingga mendapatkan sertifikat