Persyaratan Mendapatkan Sertifikat PLO Migas |
1. Legalitas Perusahan |
2. Pengajuan Permohonan Kepada Dirjen Migas |
3. Izin pengolahan limbah B3 oli bekas dari instansi terkait; |
4. Rencana inspeksi (usulan Inspection and Test Plan/ITP); |
5. Persetujuan desain (untuk instalasi baru); Daftar peralatan dan/atau instalasi; |
6. Lokasi instalasi dan/atau lokasi pembuatan peralatan; |
7 Membuat Jadwal inspeksi; |
8. Daftar tenaga ahli pelaksana inspeksi; dan |
9. Daftar prosedur dan peralatan inspeksi; |
Untuk informasi lebih jelas silahkan menghubungi kami di Nomor Telp/WA 0821-1325-2768. Kami siap mendapingin perusahaan bapak/ibu hingga mendapatkan sertifikat.