Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas merupakan salah satu sumber daya alam yang berlimpah di Indonesia dan merupakan salah satu komoditi ekspor penambah devisa negara yang potensial di negara Indonesia ini. Tidak hanya sebagai komoditi ekspor, tapi migas ini juga memenuhi kebutuhan bahan bakar dalam negeri dan juga sebagai bahan baku industri dalam negeri.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas
Dalam aturan yang mulai berlaku sejak 23 Februari 2018 lalu itu Kementerian ESDM menghapus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Ke SKUP Migas.
Ada tiga klasifikasi utama kegiatan usaha penunjang SKUP-MIGAS yang diatur dalam Permen ESDM 14/2018 ;
- Usaha jasa konstruksi migas, yaitu kegiatan usaha untuk penanganan pekejaan bangunan atau konstruksi atau wujud fisik lainnya dalam menunjang kegiatan usaha migas.
- Usaha jasa nonkonstruksi migas, yaitu kegiatan usaha jasa dalam menunjang kegiatan usaha migas selain Usaha Jasa Konstruksi Migas dan Usaha Industri Penunjang Migas.
- Usaha industri penunjang migas, yaitu kegiatan usaha industri yang menghasilkan barang, material dan/atau peralatan yang digunakan sebagai penunjang dalam kegiatan usaha migas.
A. JASA KONSTRUKSI
- Bangunan Sipil
- Bangunan Gedung
- Mekanikal Elektrikal
- Pengawasan dan Perencanaan Konstruksi
- Konstruksi Terintegrasi
B. JASA NON KONSTRUKSI
- Pengoperasian dan Pemeliharaan
- Inspeksi
- Paska Operasi Lingkungan
- Drilling Oil And Gas
- Penelitian dan Pengembangan
- Pengolahan Limbah
- Penyedia Kapal dan Helicopter
C. INDUSTRI
- Industry Flare
- Industry Pompa
- Industry Crane
- Industry Tanki
- Industry Instrument Katup
- Industry Garmen Safety
- Industry Panel Listrik
- Dll
Untuk memperoleh SKUP Migas sangat berpengaruh pada
- Dokumen yang lengkap
- Tenaga Ahli yang bersertifikasi dan berpengalaman
- Kemampuan Produksi
- Peralatan yang di miliki
- Memiliki workshop
- Dll
Perusahaan akan terdaftar di APDN Migas dan memperoleh Apresiasi dari Migas dengan bentuk Skor dan Bintang 1, 2 dan 3 (Renda/Tinggi)
Manfaat SKUP Migas
- Terdaftar di APDN Migas
- Syarat Tender di Lingkungan Migas
- Syarat Menjadi Vendor Pertamina atau di SKKK
- Meningkatkan Citra Perusahaan
- Lebih luas dalam mengambil proyek di lingkungan Migas