Dasar Hukum untuk Sertifikasi ketenagalistrikan Tercantum Dalam Undang – Undang Nomer 30 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan Bahwa Setiap Tenaga Listrik Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi, Dan Bahwa Setiap Pengguna Genset di Atas 200 KVA Harus memiliki izin Dari Dinas Energi Dan Daya Mineral (ESDM) untuk beberapa Peralatan dan Mesin
Undang-undang Ketenagalistrikan juga menyatakan bahwa pemerintah (c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) melakukan pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan. Dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut, diperlukan suatu sistem informasi sebagai dasar untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia yang bekerja di sektor ketenagalistrikan; sehingga dapat diketahui informasi tentang banyaknya, banyaknya yang sudah kompeten, perusahaan yang mempekerjakannya, status dari sertifikat kompetensi yang dimiliki, serta di bidang mana dari sektor ketenagalistrikan tenaga teknik tersebut bekerja.
Pembangunan & Pemasangan Instalasi Penyedia Tenaga Listrik
Bidag :Pembangkitan Tenaga Listrik
Subbidang : PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTN atau PLTEBT
KUALIFIKASI | NILAI KEKAYAAN BERSIH | BATAS NILAI SATU PEKERJAAN | PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA | TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA |
KECIL | 50 Juta sd 500 Juta | Maks 2.5 Milyar | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2 |
MENENGAH | >500 Juta sd 10 Milyar | Maks 50 Milyar | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2 |
BESAR | >10 Milyar | Tak terbatas | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 5 (lima) orang kompetensi min level 2 |
Bidang : Transmisi Tenaga Listrik
Subbidang : Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan/atau Tegangan Ekstra Tinggi, atau Gardu Induk
KUALIFIKASI | NILAI KEKAYAAN BERSIH | BATAS NILAI SATU PEKERJAAN | PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA | TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA |
KECIL | 50 Juta sd 500 Juta | Maks 2.5 Milyar | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2 |
MENENGAH | >500 Juta sd 10 Milyar | Maks 50 Milyar | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2 |
BESAR | >10 Milyar | Tak terbatas | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 5 (lima) orang kompetensi min level 3 |
Bidang : Distribusi Tenaga Listrik
Subbidang : Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tengangan Rendah
KUALIFIKASI | NILAI KEKAYAAN BERSIH | BATAS NILAI SATU PEKERJAAN | PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK/ SUBBIDANG USAHA | TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA |
KECIL | 50 Juta sd 500 Juta | Maks 2.5 Milyar | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 2 |
MENENGAH | >500 Juta sd 10 Milyar | Maks 50 Milyar | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2 |
BESAR | >10 Milyar | Tak terbatas | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2 |
Bidang : Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Subbidang :
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
KUALIFIKASI | NILAI KEKAYAAN BERSIH | BATAS NILAI SATU PEKERJAAN | PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK /SUBBIDANG USAHA | TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA |
KECIL | 50 Juta sd 500 Juta | Maks 2.5 Milyar | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 2 |
MENENGAH | >500 Juta sd 10 Milyar | Maks 50 Milyar | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2 |
BESAR | >10 Milyar | Tak terbatas | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 | Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2 |
JENIS PERIZINAN USAHA LAINNYA
1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
2. Izin Penetapan Wilayah Usaha
3. Izin Operasi
4. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
5. Izin Registrasi Sertifikat Produk
6. IPJ Telematika
7. Izin Persetujuan dan Penandasahan Rencana Impor Barang
8. Izin Penjualan dan Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara
9. Izin Pembelian dan Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara