PLTA, PLTD, PLTG, PLTGU, PLTP

Dasar Hukum untuk Sertifikasi ketenagalistrikan Tercantum Dalam Undang – Undang Nomer 30 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan Bahwa Setiap Tenaga Listrik Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi, Dan Bahwa Setiap Pengguna Genset di Atas 200 KVA Harus memiliki izin Dari Dinas Energi Dan Daya Mineral (ESDM) untuk beberapa Peralatan dan Mesin

Undang-undang Ketenagalistrikan juga menyatakan bahwa pemerintah (c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) melakukan pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan. Dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut, diperlukan suatu sistem informasi sebagai dasar untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia yang bekerja di sektor ketenagalistrikan; sehingga dapat diketahui informasi tentang banyaknya, banyaknya yang sudah kompeten, perusahaan yang mempekerjakannya, status dari sertifikat kompetensi yang dimiliki, serta di bidang mana dari sektor ketenagalistrikan tenaga teknik tersebut bekerja.

Pembangunan & Pemasangan Instalasi Penyedia Tenaga Listrik

Bidag :Pembangkitan Tenaga Listrik

Subbidang : PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTN atau PLTEBT

KUALIFIKASINILAI KEKAYAAN BERSIHBATAS NILAI SATU PEKERJAANPENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA  TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA
KECIL50 Juta sd 500 Juta Maks 2.5 MilyarMin. 1 (satu) orang kompetensi min level 3Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2
MENENGAH>500 Juta sd 10 MilyarMaks 50 Milyar Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2
BESAR>10 MilyarTak terbatas Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3Min. 5 (lima) orang kompetensi min level 2

Bidang : Transmisi Tenaga Listrik

Subbidang : Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan/atau Tegangan Ekstra Tinggi, atau Gardu Induk

KUALIFIKASINILAI KEKAYAAN BERSIHBATAS NILAI SATU PEKERJAANPENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA  TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA
KECIL50 Juta sd 500 Juta Maks 2.5 MilyarMin. 1 (satu) orang kompetensi min level 3Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2
MENENGAH>500 Juta sd 10 MilyarMaks 50 MilyarMin. 1 (satu) orang kompetensi min level 3Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2
BESAR>10 MilyarTak terbatasMin. 1 (satu) orang kompetensi min level 3Min. 5 (lima) orang kompetensi min level 3

Bidang : Distribusi Tenaga Listrik 

Subbidang : Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tengangan Rendah

KUALIFIKASINILAI KEKAYAAN BERSIHBATAS NILAI SATU PEKERJAANPENANGGGUNG JAWAB TEKNIK/  SUBBIDANG USAHA  TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA
KECIL50 Juta sd 500 Juta  Maks 2.5 MilyarMin. 1 (satu) orang kompetensi min level 3Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 2
MENENGAH>500 Juta sd 10 MilyarMaks 50 Milyar Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2
BESAR>10 MilyarTak terbatasMin. 1 (satu) orang kompetensi min level 3Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2

Bidang : Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 

Subbidang :

  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
KUALIFIKASINILAI KEKAYAAN BERSIHBATAS NILAI SATU PEKERJAANPENANGGGUNG JAWAB TEKNIK /SUBBIDANG USAHATENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA    
KECIL50 Juta sd 500 Juta Maks 2.5 MilyarMin. 1 (satu) orang kompetensi min level 3Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 2
MENENGAH>500 Juta sd 10 MilyarMaks 50 MilyarMin. 1 (satu) orang kompetensi min level 3Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2
BESAR>10 MilyarTak terbatasMin. 1 (satu) orang kompetensi min level 3Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2  

JENIS PERIZINAN USAHA LAINNYA

1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

2. Izin Penetapan Wilayah Usaha

3. Izin Operasi

4. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

5. Izin Registrasi Sertifikat Produk

6. IPJ Telematika

7. Izin Persetujuan dan Penandasahan Rencana Impor Barang

8. Izin Penjualan dan Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara

9. Izin Pembelian dan Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara