Alur Proses Mendapatkan Sertifikat SKUP

  1. Pertama-tama badan usaha menentukan bidang usaha yg akan di ajukan pada skup Migas
  2. Bidang Jasa Konstruksi, Non Konstruksi dan Manufacturing
  3. Mempersiapkan segala dokumen teknis seperti (Legal dasar perusahaan, tenaga ahli, kepemilikan peralatan, pengalaman kerja)
  4. Membuat permohonan migas
  5. login migas
  6. Evaluasi
  7. Kujungan (prsentasi) dan audit lapangan
  8. Proses>Tolak>Berhasil
  9. Ranting perusahaan (apresiasi)
  10. Sertifikat SKUP

Konsultasi Gratis dan Siap di Undang Meeting..!

Untuk Informasi lebih lanjut Pengurusan SKUP Migas, Bidang Usaha Jasa Konstruksi, Non Konstruksi dan Bidang Manufacturing, dapat menghubungi marketing kami di Nomor 0821-1325-2768