SKUP Migas (Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas) merupakan sertifikat yang diberikan kepada badan usaha yang telah memiliki kemampuan secara dokumen dan lain sebagainya.
SKUP Migas ada 2 kategory
JASA & INDUSTRI
Bidang usaha jasa meliputi Jasa Pelakasana Konstruksi, Pengawasan, Perencanaan Konstruksi, Konsultasi dan Konstruksi terintegrasi. Sementara Non Konstruksi seperti; Jasa Inspeksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan, Studi kelayakan, Operasi Sumur Pemboran, Pengeboran, Seismik dan beberapa subbidang usaha lainnya. Bidang ini merupakan kemampuan perusahaan yang akan tertera pada SKUP Migas sesuai dengan kebutuhannya atau sesuai bidang usaha yang di minta oleh pihak Tender seperti Pertamina, PLN, dan beberapa dari SKKK untuk Oil and Gas.
SKUP Migas Industry berbeda dengan perusahaan Jasa. SKUP Industri lebih kepada perusahaan yang memproduksi Barang seperti; Tangki, Takup, Pompa, valve dan lain sebagainya,
Migas akan memberikan SKUP Migas kepada badan usaha yang telah memenuhi sesuai persyaratan SKUP Migas, memberikan Nilai atau Skor ddan Bintang pada lampiran SKUP Migas.
Kami adalah Jasa layanan untuk pengurusan SKUP Migas, kami siap membantu dan mendapingin perusahaan anda hingga memperoleh SKUP Migas dan nilai terbaik. Untuk lebih dapat menghubungi kami di Nomor Telp/HP 0811115-2920