Dalam Peraturan Meteri ESDM No. 14 Tahun 2018 telah mengatur klasifikasi bidang usaha SKUP Migas Bidang Usaha Jasa SKUP dan SKUP Migas Industry.
Berapakah Nilai yang di peroleh?
Dalam Permen 14 Tahun 2018 sudah mengatur Nilai-nilai untuk SKUP Migas Mulai dari rendah hingga tinggi (Bintang 1 maks 3 bintang) dari skor ini akan diberikan kepada badan usaha sebagai apresiasi dari hasil penilaian Dirjend Migas. Jika dari hasil evaluasi rendah maka nilai yang di dapatkan juga rendah dan bahkan di tolak oleh Migas karena tidak memenuhi syarat atau Nilainya.
Untuk Info lebih lanjut terkait skor/bintang SKUP Migas ini akan kami ulas pada artikel kami selanjutnya.
Selama pengurusan dan pengalamana kami, kami membantu untuk mendapingin perusahaan supaya dapat nilai yg lebih tinggi dan selama ini selalu nilai Tinggi.
Kami sudah banyak membantu perusahaan Lokal, PMA bahkan perusahaan Milik Negara.
Info lebih jelas silahkan menghubungi kami di Nomor Telp/WA 0811115-2920/0821-1325-2768.
Kami dari PT Waskita Adhi Sejahtera pada tahun 2018 pernah memiliki SKUP Migas bidang Jasa semenjak muncul Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) perusahaan kami tidak muncul dalam aplikasi APDN , kami disarankan untuk kembali membuat SKUP baru , saat ini SKUP kami memiliki peringkat bintang 2 dengan skor 700, yang menjadi pertanyaan kami apakah ketika kami membuat SKUP baru peringkat bintang kami turun ke bintang 1 kemudian 6 bulan kemudian kita naikan kembali menjadi bintang 2 atau bintang 3
mohon bantuan agar kami diberikan penjelasan , atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih