Pengurusan SKUP dilakukan secara online yang bertujuan mempercepat pelayanan. Terhadap kekurangan dalam sistem yang telah ada, Pemerintah berjanji akan segera menyempurnakannya. “Membuat Sistem yang simpel,” hal ini tergenapi sesuai dengan regulasi Kementerian ESDM No. 14 Tahun 2018, telah mengatur bagaimana mekanisme pengurusan SKUP Migas.
SKUP merupakan data untuk persyaratan lelang dalam Lingkungan tender Migas Pengadaan Barang dan Jasa
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas yang dulu sebagai persyaratan lelang sudah dihapuskan. SKUP diterbitkan untuk memberikan apresiasi bagi badan usaha yang memiliki kemampuan nyata meliputi ASPEK LEGAL, TEKNIS, JARINGAN PEMASARAN DAN PURNA JUAL. Saat ini sudah banyak perusahaan yang terdaftar dalam SKUP dan tergabung di dalam Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN).
TSP Consulting memberikan jawaban yang tepat dalam memberikan solusi untuk pengurusan SKUP Migas perusahaan anda baik bidang jasa konstruksi, bidang jasa non konstruksi dan bidang Industri. Konsultasi Gratis dan siap di undang meeting oleh perusahaan. Untuk Info lebih jelasnya dapat menghubungi kami di nomor Telp/WA 0811-115-1920.