SKUP Migas (Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas) merupakan sertifikat yang diberikan kepada badan usaha Modal Indonesia ataupun Asing yang telah memenuhi sesuai persyaratan SKUP Migas.
Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral ESDM No. 14 Tahun 2018, sudah mengatur terkait mekanisme dalam pembuatan SKUP Migas. Secara khusus SKUP Migas Industri. SKUP Migass bidang industri mewajibkan memiliki surat Izin Industri, Tenaga Ahli dan menunjukkan lokasi industri. Menyampaikan bidang industri atau produk yang di produksi oleh badan usaha kepada Dirjend Migas dan telah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebab hal ini sangat mempengaruhi nilai/bintang yang di berikan kepada badan usaha di lampiran SKUP Migas nanti. Badan usaha yang sudah memiliki SKUP Migas akan di daftarkan dalam buku APDN Migas
Beberapa contoh produksi pada SKUP Migas Industri; Industri Instrument, Garment Safety, Tank, Dll.
TSP siap membantu pengurusan SKUP Migas perusahaan bapak/ibu dengan pendapingan hingga tuntas, kami siap memberikan solusi atas kendala-kendala dalam dokumen dan berbagai informasi lainnya. Untuk lebih jelas dapat menghubungi kami di Telp/WA 081111 5 1920.