Kepada Siapa SKUP Migas di berikan?

SKUP Migas (Surat Kemampuan Usaha Penunjang) Migas adalah Surat atau sertifikat yang berikan kepada perusahaan, Koperasi, atau Perseorangan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang atau Jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian Pihak Evaluator Migas, melalui dokumen dokumen yang di sampaikan kepada Dirjen Migas.

SKUP Migas menunjukkan bahwa pemegang surat SKUP Migas tsb, memiliki kompetensi usaha penunjang Migas sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018.

Apresiasi SKUP Migas kepada badan usaha adalah dengan bentuk Skor/bintang mulai dari nilai rendah hingga tinggi dan diberikan simbol bintang 1-3 bintang. Selain hal tersebut perusahaan akan terdaftar dalam buku APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri) Barang/Jasa, dan SKUP Migas ini sangat penting dalam kebutuhan tender di Oil and Gas.

Yuk bapak/ibu yang belum memiliki SKUP Migas, kami siap membantu mendapingin perusahaan bapak/ibu hingga memperoleh SKUP Migas dan skor yang terbaik. Untuk informasi dokumen dan jasa pengurusan SKUP silahkan menghubungi kami di nomor 081111-5-1920 atau 0821-1325-2768

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *