Dalam Peraturan Meteri ESDM No. 14 Tahun 2018 telah mengatur klasifikasi bidang usaha SKUP Migas Bidang Usaha Jasa SKUP dan SKUP Migas Industry.
Berapakah Nilai yang di peroleh?
Dalam Permen 14 Tahun 2018 sudah mengatur Nilai-nilai untuk SKUP Migas Mulai dari rendah hingga tinggi (Bintang 1 maks 3 bintang) dari skor ini akan diberikan kepada badan usaha sebagai apresiasi dari hasil penilaian Dirjend Migas. Jika dari hasil evaluasi rendah maka nilai yang di dapatkan juga rendah dan bahkan di tolak oleh Migas karena tidak memenuhi syarat atau Nilainya.
Untuk Info lebih lanjut terkait skor/bintang SKUP Migas ini akan kami ulas pada artikel kami selanjutnya.
Selama pengurusan dan pengalamana kami, kami membantu untuk mendapingin perusahaan supaya dapat nilai yg lebih tinggi dan selama ini selalu nilai Tinggi.
Kami sudah banyak membantu perusahaan Lokal, PMA bahkan perusahaan Milik Negara.
Info lebih jelas silahkan menghubungi kami di Nomor Telp/WA 0811115-2920/0821-1325-2768.