Sertifikat standar atau SS digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan. Selain itu, sertifikat standar OSS sebagai bentuk legalitas penuh pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.
Perlu diketahui bahwa sesuai dengan pasal 13 dan 14 Peraturan pemerintah No 5 Tahun 2021, pelaku harus memiliki sertifikasi standar dari OSS dan telah memenuhi standar yang berlaku.
Bidang usaha dengan kode 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam dan bidang lainnya Semu badan usaha yang memiliki bidang diatas, di wajibkan melakukan pemenuhan persyaratan di sertifikat standar di kementerian esdm, dengan melengkapi berbagai dokumen.
Cara mendapatkan SERTIFIKAT MIGAS cepat dan terjamin.
PT. Tritemas Surya Persada Solusi terbaik, siap membantu dan memberikan Pendampingan Dokumen, Sampai Terbit. Sesuai pengalaman kami. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami.