Pertambangan Mineral dan Batubara adalah kegiatan penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan.
Pertambagan merupakan usaha yang sangat terkenal di semua kalangan dan skala raksasa. Perlu di ketahui, pengusaha terkaya di Indonesia rata pengusaha yang mengeluti bidang pertambagan dan bahkan melakukan IPO saham, yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), karna hasilnya yang sangat fantastis.
Namun dibalik itu semua, tidak terlepas pendukung utamanya yaitu Legalitas atau izin pertambagan. Untuk bisa beroperasi pertambagan harus memiliki izin usaha, dimana yang keluarkan oleh pemerintah langsung.
Perlu di ketahui, izin pertambagan terbagi menjadi 3 yaitu :
- Izin pertambagan Pertambangan
- Izin pertambagan Penjualan dan
- Izin pertambagan Pertambangan Pengangkutan
Untuk pengurusan Izin diatas membutuhkan banyak dokumen dan estimasi yang sangat lama, bisa sampai 6 bulan dan bahkan pengalaman dari hasil konsultasi client, ada 1-2 Tahun. Tapi jangan khawatir, kami adalah PT. TRITEMAS SURYA PERSADA solusi yang tepat untuk pengurusan izin pertambagan, cepat dan biaya terjangkau. Kami sudah berpangalaman dan client kami seluruh Indonesia. Ada lokal dan asing.