Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)

PT. TRITEMAS SURYA PERSADA Spesialis konsultan pengurusan SMK3 di seluruh wilayah Indonesia.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian pada struktur manajemen keseluruhan yang mencakup sistem organisasi, perencanaan, tanggung jawab, implementasi, metode, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, pelaksanaan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka. Pengendalian risiko yang berangkaian atas aksi kerja bagi terciptanya area kerja yang aman, efektif dan produktif.

Audit SMK3 adalah pengamatan secara sistematis dan independen atas pemenuhan kriteria yang sudah ditetapkan buat mengukur suatu hasil tindakan, yang sudah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di organisasi.

Tujuannya merupakan supaya bisa meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terancang, terukur, teratur dan terintegral bisa mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas.

Tujuan Penerapan SMK3, diantara lain :

  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan serikat pekerja/serikat buruh
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas
  4. Mematuhi peraturan perundang – undangan
  5. Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan.
  6. Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
  7. Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3

Penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat langsung bagi industri kita :

  1. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
  2. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
  3. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja
  4. Merasa aman dalam bekerja.

Tahapan dalam menerapkan SMK3

  1. Penetapan Kebijakan K3
  2. Perencanaan K3
  3. Pelaksanaan Rencana K3
  4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
  5. Peninjau dan Peningkatan Kinerja SMK3

Syarat utama dalam pengajuan Sertifikat SMK3 :

  1. Membentuk P2K3, yaitu Panitia Pembinaan Keselamatan & Kesehatan kerja yang dibuat dari dinas setempat (masa pembentukan P2K3 yang telah disetujui oleh Dinas – 2 minggu)
  2. Memiliki program BPJS perusahaan
  3. Memiliki 3 (tiga) orang tenaga ahli yang bersertifikat Ahli K3 Umum, Ahli K3 Damkar, Ahli K3-P3K
  4. Memiliki record MCU – Medical Check Up min. 2 (dua) orang staf yang masuk pada pengurusan kepanitiaan P2K3
  5. Dikhususkan kepada perusahaan kontraktor, wajib memiliki SIA-Surat Izin Alat & SIO-Sertifikat Izin Operasional alat
  6. Siap dilakukan pemeriksaan lingkungan kerja
  7. Siap dilakukan audit oleh lembaga audit ter Akreditasi Kemenakertrans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *