MENGAPA SKUP BARU MENDAPATKAN BINTANG 1 ?

SKUP Migas merupakan hasil dari verifikasi & evaluasi kemampuan suatu perusahaan yang dinilai dari tingkat kemampuan dalam negeri perusahaan”

Diawal penerbitan SKUP MIGAS bagi setiap perusahaan hanya mendapatkan rating bintang Satu, baik jasa konstruksi maupun non konstruksi serta jasa barang.

Untuk upgrade atau meningkatkan Bintang Satu ke Bintang Tiga SKUP MIGAS, setiap perusahaan bisa dilakukan dengan verifikasi langsung ke lapangan atau survey lokasi, apabila penerbitan SKUPnya sudah enam bulan atau lebih.

Badan usaha diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan per 6 bulan dengan minimum, pencapaian TKDN, pengembangan kemampuan perusahaan dan jaringan pemasaran.

Cara untuk mendapatkan bintang 3 yaitu :

  • Perlu di ketahui, untuk mendapatkan bintang 3 merupakan wewenang migas, penilaian tersebut sangat berpengaruh pada kelengkapan dokumen-dokumen perusahaan.
  • Memiliki dokumen-dokumen pengalaman kerja yang sebanyak mungkin akan mempengaruhi nilai dan rating.
  • Bukti kepemilikan peralatan utama
  • Kontrak kerja
  • Kelengkapan dokumen Sertifikat Manajemen mutu
  • Sertifikat tenaga ahli
  • bintang 3 akan diberikan jika calon badan usaha penunjang migas memperoleh nilai 81-100
  • Untuk upgrade atau meningkatkan Bintang Satu ke Bintang Tiga SKUP MIGAS bagi setiap perusahaan bisa dilakukan dengan verifikasi langsung ke lapangan atau survey lokasi, apabila penerbitan SKUPnya sudah enam bulan atau lebih.         

Penilaian terhadap calon badan usaha penunjang migas, akan berbentuk nilai dari skala 1-100. Nilai minimum untuk penerbitan skup migas adalah 41. Jika mendapatkan nilai 41-60, maka akan diberikan bintang 1 oleh kementerian SDM. Bintang 2 akan diberikan jika memenuhi nilai 61-80. Sementara itu, bintang 3 akan diberikan jika calon badan usaha penunjang migas memperoleh nilai 81-100.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *