PENGAJUAN SKUP MIGAS DI TOLAK?

Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas (SKUP Migas) Merupakan Lembaran Sertifikat yang di berikan kepada badan usaha yang telah memenuhi persyaratan secara teknis dan hasil audit lapangan dari Dirjen Migas.

Beberapa badan usaha mengeluhkan SKUP Migas  mereka belum terbit oleh karena beberapa hal diantaranya dokumen yang di ajukan kepada Dirjen Migas belum sesuai. Sebagaimana kita ketahui berdasarkan Peraturan Mentri ESDM No 14/2018, telah mengatur mekanisme dan persyaratan pembuatan SKUP Migas, banyak hal yang di nilai diantaranya; Tenaga ahli, Kepemilkan Peralatan, Pengalan Kerja, ISO dll.

Salah satu contoh sederhana, jika perusahaan anda adalah bidang Konstruksi maka perusahaan harus menyampaikan dokumen sesuai bidang usaha; Konstruksi maka wajib ada tenaga Ahli sertfikat dari LPJKLSBU (SKA atau Sertifikat kompetensi tenaga Konstruksi) dan tenaga Pendukung lainnya sesuai subbidang (ME, Bangunan Gedung, Sipil), selain itu Peralatan nya juga wajib sesuai contohnya alat-alat kontraktor Alat berat, Molen, welder dll, sementara pengalaman perusahaan harus sesuai subbidangnya, jangan mensubmit yg tidak sesuai subbidang usaha, itu dapat di pastikan di kembalikan ke badan usaha untuk perbaiki ulang bahkan di tolak langsung. Anda tidak perlu kuatir kami siap membantu.

Untuk info lebih jelas terkait pengurusan SKUP Migas ini dapat menghubingi kami, konsultasi Gratis kami siap membantu dan mendapingin perusahaan anda hingga mendaptkan SKUP Migas (0811115-1920)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *