PENGURUSAN SKUP MIGAS SELURUH WILAYAH INDONESIA.
Sesuaikan bidang usaha yang di jalankan atau dengan klasifikasi atau bidang usaha yang telah ditentukan pada SKUP MIGAS sesuai PERMEN ESDM no. 14 tahun 2018, diluar bidang tersebut maka SKUP Migas tidak dapat diterbitkan. Selain itu SKUP Migas sangat berbeda dengan SKT Migas dahulu, SKUP Migas lebih kepada teknis dan manajemen Mutu dan K3 perusahaan. Read More …