Sesuaikan bidang usaha yang di jalankan atau dengan klasifikasi atau bidang usaha yang telah ditentukan pada SKUP MIGAS sesuai PERMEN ESDM no. 14 tahun 2018, diluar bidang tersebut maka SKUP Migas tidak dapat diterbitkan.
Selain itu SKUP Migas sangat berbeda dengan SKT Migas dahulu, SKUP Migas lebih kepada teknis dan manajemen Mutu dan K3 perusahaan. Dengan memenuhi hal tersebut Pihak Evaluator Migas akan memberikan Apresiasi berupa skor dan bintang kepada perusahaan melalui sertifikat SKUP Migas
Hal ini merupakan penilaian penting dalam bidding tender proyek Migas, tentu dengan yang persaingan semakin ketat. Penilaian yang tertera pada SKUP Migas akan menjadi daya saing yang tinggi. Semakin besar nilainya maka semakin banyak simbol bintang yang tertera pada SKUP Migas. Kami siap mambantu perusahaan bapak/ibu agar mendapatkan skoring terbaik pada SKUP Migas.
Syarat Tender Ini pada umumnya di minta oleh SKKK seperti Chevron, Conoco Philips, Pertamina, PLN, dan beberapa Perusahan Oil & Gas Lainnya.
Info lebih jelas Silahkan menghubungi kami di Nomor Telp/WA 0821-1325-2768.