Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas (SKUP Migas) Merupakan Lembaran Sertifikat yang di berikan kepada badan usaha yang telah memenuhi persyaratan secara teknis dan hasil audit lapangan dari Dirjen Migas.
Beberapa Clients kami sebelumnya mengeluhkan SKUP Migas mereka belum terbit oleh karena beberapa hal diantaranya dokumen yang di ajukan kepada Dirjen Migas. Sebagaimana kita ketahui berdasarkan Peraturan Mentri ESDM No 14/2018, telah mengatur mekanisme dan persyaratan pembuatan SKUP Migas, banyak hal yang di nilai diantaranya; Tenaga ahli, Kepemilkan Peralatan, Pengalan Kerja, ISO dll.
Salah satu contoh sederhana, jika perusahaan anda adalah bidang Konstruksi maka perusahaan harus menyampaikan dokumen sesuai bidang usaha; Konstruksi maka wajib ada tenaga Ahli sertfikat dari LPJK sesuai subbidang (ME, Bangunan Gedung, Sipil) selain itu Peralatan nya juga wajib sesuai contohnya alat-alat kontraktor Alat berat, Molen, welder dll, sementara pengalaman perusahaan harus sesuai subbidangnya, jangan mensubmit yg tidak sesuai, itu pasti akan di kembalikan ke badan usaha untuk perbaiki ulang bahkan di tolak langsung.
Untuk info lebih jelas dapat menghubingi kami, konsultasi Gratis kami siap membantu dan mendapingin perusahaan anda hingga mendaptkan SKUP (0811115-1920)