Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) mewajibkan proses ini, namun bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menjaga standar keamanan dan kualitas tingkat nasional maupun internasional.
Berikut adalah alasan utama mengapa verifikasi lapangan SKUP Migas bersifat wajib:
1. Validasi Kesesuaian Data Dokumen dengan Aslinya
Pemerintah perlu mencegah adanya manipulasi data atau perusahaan “cangkang/fiktif”. Verifikasi lapangan memastikan bahwa semua yang Anda tulis dalam dokumen pendaftaran, seperti (alamat kantor, fasilitas bengkel/pabrik, daftar mesin, hingga gudang penyimpanan) benar-benar ada wujud fisiknya, beroperasi, dan berstatus milik perusahaan atau disewa secara sah legal.
2. Penentuan Rating SKUP (Bintang 1, 2, atau 3)
SKUP Migas mengelompokkan perusahaan penunjang ke dalam sistem rating (bintang). Rating ini akan menentukan kapasitas perusahaan, apakah hanya boleh ikut tender skala kecil, menengah, atau besar (mampu bertindak sebagai pelaksana utama). Tim verifikator harus melihat langsung kapasitas produksi dan fasilitas Anda untuk memberikan penilaian dan rating yang objektif serta akurat.
3. Jaminan Keselamatan dan Kualitas (HSE & Quality Control)
Karena industri Migas sangat rawan kecelakaan fatal (seperti ledakan atau kebocoran), setiap vendor harus terbukti memiliki standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindung Lingkungan (K3LL/HSE) yang mumpuni. Para verifikator akan melihat langsung bagaimana SOP perusahaan berjalan, apakah alat pelindung diri (APD) digunakan, dan bagaimana sistem manajemen mutu diterapkan di area kerja.
4. Pengecekan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Pemerintah mewajibkan penggunaan produk dan jasa dalam negeri di sektor migas. Verifikasi lapangan migas membuktikan bahwa perusahaan Anda benar-benar melakukan proses fabrikasi, atau manufaktur di Indonesia, serta memberdayakan tenaga kerja lokal, bukan sekadar bertindak sebagai perantara yang menjual barang impor secara utuh.
5. Bukti Kompetensi Tenaga Ahli
Selain mengecek aset fisik, kunjungan lapangan sering kali melibatkan interaksi langsung dengan tim teknis (insinyur, operator mesin, tenaga ahli) perusahaan. Tujuannya adalah untuk mengonfirmasi bahwa sertifikat keahlian yang dilampirkan dalam dokumen benar-benar dipegang oleh orang yang kompeten dan memahami bidang kerjanya.
PT. Tritemas Surya Persada Spesialis Jasa Konsultan SKUP Migas, Jasa Konsultan SKT RUP, Jasa Konsultan CNG, Jasa Konsultan Izin Pertambagan, Jasa Konsultan Niaga Umum, Jasa Konsultan SLO, Jasa Konsultan PLO, Jasa Konsultan Kelistrikan, Jasa Konsultan SMK, Jasa Konsultan POP Panas Bumi dan Perizinan Migas lainnya.