| Persyaratan Mendapatkan Sertifikat PLO Migas |
| 1. Legalitas Perusahan |
| 2. Pengajuan Permohonan Kepada Dirjen Migas |
| 3. Izin pengolahan limbah B3 oli bekas dari instansi terkait; |
| 4. Rencana inspeksi (usulan Inspection and Test Plan/ITP); |
| 5. Persetujuan desain (untuk instalasi baru); Daftar peralatan dan/atau instalasi; |
| 6. Lokasi instalasi dan/atau lokasi pembuatan peralatan; |
| 7 Membuat Jadwal inspeksi; |
| 8. Daftar tenaga ahli pelaksana inspeksi; dan |
| 9. Daftar prosedur dan peralatan inspeksi; |
Untuk informasi lebih jelas silahkan menghubungi kami di Nomor Telp/WA 0821-1325-2768. Kami siap mendapingin perusahaan bapak/ibu hingga mendapatkan sertifikat.